Kode Etik

KODE ETIK

PT HARITA KENCANA SEKURITAS

PT Harita Kencana Sekuritas sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan Kode Etik Perusahaan pada setiap tingkatan organisasi, dimana sebagai bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017. Penerapan Kode Etik ini sebagai sarana untuk mengatur etika dalam berperilaku baik di lingkungan PT Harita Kencana Sekuritas maupun diluar lingkungan Perusahaan dengan menjaga nama baik Perusahaan baik secara organisasi maupun individu.

Nilai-Nilai PT Harita Kencana Sekuritas pada seluruh anggota Komisaris, anggota Direksi, Karyawan Perusahaan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan berdasarkan penerapan:

      1. Integritas (Integrity)
        Nilai kejujuran, kepercayaan, itikad baik, tanggungjawab, keadilan, saling menghargai, rendah hati, saling peduli, taat peraturan dan etika usaha.
      2. Sikap Positif (Positive Attitude)
        Bersikap positif, optimis dan memberikan yang terbaik bagi Perusahaan.
      3. Kehati-hatian (Prudent)
        Hati-hati dan cermat dalam bertindak serta setiap keputusan yang diambil adalah telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan/hukum yang berlaku.
      4. Kerjasama Tim (Team Work)
        Bersinergi antar individu, antar unit kerja untuk bersama-sama mencapai tujuan Perusahaan.
      5. Pendekatan Personal (Personal Touch)
        Membina hubungan yang baik dengan Nasabah dengan cara menyentuh hati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Pedoman Kode Etik bagi karyawan PT Harita Kencana Sekuritas, antara lain:

      1. Patuh dan taat terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku terutama peraturan di bidang Pasar Modal dengan menerapkan standar dan prosedur yang berlaku;
      2. Tidak membedakan gender, suku, agama dan ras dalam hal kerjasama tim dan dalam pergaulan sehari-hari;
      3. Memelihara hubungan yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan, SRO, Asosiasi dan Pemerintah;
      4. Menjaga nama baik dan mengamankan harta kekayaan Perusahaan, dengan menjaga citra Perusahaan pada umumnya maupun citra profesi pada khususnya, dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan dan individu;
      5. Menjaga kerahasiaan data Nasabah dan/atau kerahasiaan data dan informasi yang dimiliki Perusahaan;
      6. Menjaga agar tidak terjadi konlik kepentingan antara kepentingan pribadi dengan Perusahaan maupun Nasabah;
      7. Pemegang izin WPPE, WPEE dan/atau WMI wajib bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang Pasar Modal; dan
      8. Pemegang izin WPPE, WPEE dan/atau WMI dilarang bekerja rangkap pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.