Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

TEXT JUDUL

PROSEDUR DAN KETENTUAN LAYANAN PENGADUAN

  1. Pihak Yang Berhak Menyampaikan Pengaduan
    Yang berhak menyampaikan Pengaduan yakni seluruh pengguna produk dan/atau layanan jasa keuangan PT Harita Kencana Sekuritas, dalam hal ini Nasabah. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh Nasabah PT Harita Kencana Sekuritas atau perwakilan Nasabah yang diberikan kuasa oleh Nasabah. Apabila pengaduan disampaikan oleh perwakilan Nasabah wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  2. Jenis Pengaduan Nasabah 
    Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga Pengelolaan Perusahaan berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
  3. Pertanggungjawaban (responsibility)
    Kesesuaian (Kepatuhan) Pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Independensi (independency)
    Suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesioanl tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Kewajaran (fairness)
    Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan komitmen Perusahaan untuk memberikan dan mempertahankan kepercayaan nasabah, pemegang Efek dan rekan usaha dan dunia pasar modal pada umumnya.

WHISTLE-BLOWING SYSTEM