PT Harita Kencana Sekuritas
Up. Bagian Layanan Pengaduan Nasabah
Gedung Panin Pusat, Lantai 4
Jl. Jenderal Sudirman – Senayan
Jakarta Pusat 10270
customer_care@harita-sekuritas.co.id
Perusahaan wajib menangani Pengaduan dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah telah memberikan dan melengkapi dokumen yang ditetapkan, yaitu:
Nasabah Institusi lokal antara lain: Fotokopi identitas pengurus dan/atau perwakilan Nasabah (Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta Surat Keputusan Pengesahan dari Departemen Kehakiman, Fotokopi Akta Perubahaan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir beserta Surat Keputusan Pengesahan dari Departemen Kehakiman, Fotokopi Akta Susunan Pengurus Perusahaan terakhir, dan Fotokopi Nomor Induk Berusahaan Berbasis Risiko (NIB RBA).
Nasabah Institusi asing antara lain: Paspor BOD, Memorandum of Association, Article of Association, Certifcate of Incorporation, Certificate of Goodstanding, Certificate of Imcumbery, dan Business License Documents.
.