Pelindungan Konsumen

Laporan Pengaduan Nasabah
PT Harita Kencana Sekuritas

Prosedur dan Ketentuan Layanan Pengaduan

    1. Pihak Yang Berhak Menyampaikan Pengaduan
      Yang berhak menyampaikan Pengaduan yakni seluruh pengguna produk dan/atau layanan jasa keuangan PT Harita Kencana Sekuritas, dalam hal ini Nasabah. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh Nasabah PT Harita Kencana Sekuritas atau perwakilan Nasabah yang diberikan kuasa oleh Nasabah. Apabila pengaduan disampaikan oleh perwakilan Nasabah wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:Pengaduan Nasabah dapat disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah secara lisan dan/atau tertulis melalui prosedur sebagai berikut:

      1. Datang langsung ke kantor PT Harita Kencana Sekuritas atau menyampaikan melalui surat secara resmi yang diantarkan langsung atau melalui pengiriman kurir ke alamat:

      PT Harita Kencana Sekuritas
      Up. Bagian Layanan Pengaduan Nasabah
      Gedung Panin Pusat, Lantai 4
      Jl. Jenderal Sudirman – Senayan
      Jakarta Pusat 10270

      1. Menghubungi nomor telepon resmi Perusahaan yaitu: 021-5735610 ke Bagian Layanan Pengaduan Nasabah.
      2. Menyampaikan surat secara resmi melalui alamat e-mail Perusahaan resmi yakni:

      customer_care@harita-sekuritas.co.id

      Perusahaan wajib menangani Pengaduan dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah telah memberikan dan melengkapi dokumen yang ditetapkan, yaitu:

      1. Identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang meliputi:
      • Nama lengkap Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah;
      • Alamat sesuai dengan dokumen identitas dan/atau alamat tempat tinggal lainnya, jika tidak sesuai dokumen identitas;
      • telepon Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang dapat dihubungi;
      • Alamat Email
      • Nasabah Perorangan antara lain: Fotokopi identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah (Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku, termasuk kartu keluarga (KK).

      Nasabah Institusi lokal antara lain: Fotokopi identitas pengurus dan/atau perwakilan Nasabah (Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta Surat Keputusan Pengesahan dari Departemen Kehakiman, Fotokopi Akta Perubahaan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir beserta Surat Keputusan Pengesahan dari Departemen Kehakiman, Fotokopi Akta Susunan Pengurus Perusahaan terakhir, dan Fotokopi Nomor Induk Berusahaan Berbasis Risiko (NIB RBA).

      Nasabah Institusi asing antara lain: Paspor BOD, Memorandum of Association, Article of Association, Certifcate of Incorporation, Certificate of Goodstanding, Certificate of Imcumbery, dan Business License Documents.

      1. Surat kuasa khusus dalam hal Nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada Perwakilan Nasabah.
      2. Jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan
      3. Permasalahan yang diadukan.
  1. Jenis Pengaduan Nasabah 
    Pengaduan yang wajib ditangani oleh Perusahaan adalah adanya ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

  2. Pertanggungjawaban (responsibility)
    Prosedur penyelesaian Pengaduan yakni:

    1. Pengaduan yang diajukan Nasabah secara lisan maka bagian layanan Pengaduan Nasabah wajib menindaklanjuti dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima Perusahaan, dan apabila bagian layanan Pengaduan Nasabah masih membutuhkan dokumen pendukung lainnya dan jangka waktu penyelesaian atas Pengaduan Nasabah maka akan dimintakan kepada Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
    1. Pengaduan yang diajukan Nasabah secara tertulis maka bagian layanan Pengaduan Nasabah wajib menindaklanjuti dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) hari kerja sejak dokumen Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang ditetapkan Perusahaan diterima secara lengkap. Penyelesaian pengaduan Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh puluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu, dimana Perusahaan wajib menginformasikan terlebih dahulu hal tersebut kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu berakhir.


  3. Independensi (independency)
    Agar Pengaduan dapat segera diselesaikan oleh Perusahaan maka Nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
    2. Siapkan dan lengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan Perusahaan terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
    3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang Nasabah miliki dan sampaikan kepada Perusahaan berupa fotokopi dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan Pengaduan tertulis.
    4. Catat nomor registrasi Pengaduan yang diberikan Perusahaan, dimana nomor tersebut digunakan untuk mengetahui status penyelesaian Pengaduan Nasabah.
    5. Simpan dengan baik dokumen surat menyurat dengan Perusahaan, termasuk surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Perusahaan kepada Nasabah.
    6. Pastikan Nasabah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dari produk dan/atau layanan jasa keuangan yang akan digunakan Nasabah.
    7. Pelayanan penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak dikenakan biaya apapun.

    .

  4. Kewajaran (fairness)
    Setiap Pengaduan Nasabah wajib diselesaikan oleh Perusahaan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan memberikan tanggapan Pengaduan kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah. Apabila Nasabah tidak puas atas hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Perusahaan maka Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian Pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).