PT. Harita Kencana Sekuritas melalui divisi Equity aktif sebagai perantara perdagangan saham di pasar sekunder PT Bursa Efek Indonesia. PT Harita Kencana Sekuritas melayani pembelian ataupun penjualan Efek (saham) baik nasabah institusi maupun nasabah individu dan kegiatan lain yang diterapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Didukung dengan sales dan dealer berpengalaman di pasar modal Indonesia yang siap memberikan pandangan, informasi maupun saran mengenai strategi berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman – Senayan Kel. Gelora Kec. Tanah Abang , Jakarta Pusat. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1983.
PT Harita Kencana Sekuritas didirikan dengan nama PT Rita Wijaya Kencana berdasarkan akta Notaris No.79, tanggal 22 Agustus 1983 dari Notaris Sinta Susikto,S.H.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-6145.HT.01.01.Th.88 tanggal 25 Juli 1988. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 31 dari Notaris Leolin Jayayanti, SH.,M.Kn, tanggal 14 Februari 2017, mengenai perubahan nama Perusahaan menjadi PT Harita Kencana Sekuritas dan perubahan penggunaan izin usaha.
Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004024.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017dan Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Kep-22/PM.2/2017 tanggal 19 Juni 2017.
PT Harita Kencana Sekuritas adalah anak usaha dari Harita Group.