Tata Kelola

TATA KELOLA PERUSAHAAN

PT HARITA KENCANA SEKURITAS

PT Harita Kencana Sekuritas (“Perusahaan”) berkomitmen dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perusahaan didirikan dengan nama PT Rita Wijaya Kencana berdasarkan akta Notaris No. 79 tanggal 22 Agustus 1983 dibuat oleh Notaris Sinta Susikto, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-6145.HT.01.01.Th.88 tanggal 25 Juli 1988. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Notaris Soekaimi, S.H., No. 24 tanggal 5 November 1993, Perusahaan melakukan perubahan nama menjadi PT Harita Kencana Securities, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-14.136.HT.01.04.TH.93 tanggal 21 Desember 1993. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris Linda Herawati, S.H., No. 05 tanggal 2 Oktober 2012, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan Perusahaan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-58164.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 14 November 2012. Dan Perusahaan melakukan perubahan nama kembali sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2016, maka nama Perusahaan berubah menjadi PT Harita Kencana Sekuritas sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham Perusahaan No. 31 tanggal 14 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004024.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017.

Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama menjalani usaha sebagai perusahaan efek, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-122/PM/1992 tanggal 4 Maret 1992 Perusahaan memperoleh ijin usaha di bidang Perantara Pedagang Efek. Dan Pemegang Saham Perusahaan adalah 100% (seratus persen) lokal.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Secara struktur organisasi di dalam Perusahaan yang menjadi organ tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS merupakan sarana bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terhadap Perusahaan, mengetahui dan mengevaluasi Pengelolaan Perusahaan setiap tahunnya.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perusahaan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan baik secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat

kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan. Selain itu juga Dewan Komisaris memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktek Tata Kelola Perusahaan Efek yang diterapkan PT Harita Kencana Sekuritas.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Susunan Dewan Komisaris Perusahaan diberhentikan dengan hormat sehubungan akan habisnya masa jabatan dan diangkat kembali dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Harita Kencana Sekuritas No. 14, tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Leolin Jayayanti S.H., M.KN., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017 Pasal 19, PT Harita Kencana Sekuritas sudah memiliki Komisaris Independen. Dan seluruh Dewan Komisaris Perusahaan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagai Perantara Pedagang Efek dengan memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris yakni antara lain:

      1. Melaksanakan Rapat Dewan Komisaris dengan menyesuaikan peraturan yang belaku;
      2. Melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi termasuk pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan dan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
      3. Menerima, menelaah dan menyetujui laporan yang telah dibuat Direksi termasuk kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM yang diusulkan Direksi maupun laporan yang diminta Dewan Komisaris; dan
      4. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris yakni:

Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dana untuk Komisaris Independen berkewajiban melaksanakan fungsi audit.

Direksi

Direksi sebagai bagian dari organ Perusahaan, harus menjadi teladan yang baik bagi setiap bagian yang ada dalam Perusahaan. Pelaksanaan tugas dan fungsi organ Perusahaan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi untuk kemajuan Perusahaan, serta memastikan penerapan Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan seluruh anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Susunan anggota Direksi Perusahaan diberhentikan dengan hormat sehubungan akan habisnya masa jabatan dan diangkat kembali dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Harita Kencana Sekuritas No. 14, tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Leolin Jayayanti S.H., M.KN., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

Seluruh anggota Direksi PT Harita Kencana Sekuritas telah memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Direksi Perusahaan sebagai Perantara Pedagang Efek yang memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal. Seluruh anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia. Dan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer Investasi (WMI).

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas pokok Direksi adalah menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan Perusahaan dalam anggaran dasar. Selain itu tugas Direksi juga membuat strategi kerja dan menentukan kebijakan-kebijakan terutama kebijakan terkait pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang baik; dan kebijakan dan prosedur Penerapan Program APU dan PPT.

Pelaporan dan pertanggungjawaban dari Direksi yakni:

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diajukan dalam bentuk Laporan Kepengurusan Direksi kepada RUPS Tahunan. Selain itu juga Direksi wajib membuat Rencana dan Realisasi Bisnis Perusahaan yang realistis, terukur dan berkesinambungan untuk dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal di dalam struktur organisasi PT Harita Kencana Sekuritas berada dibawah langsung Direktur Utama dan bersifat independen dari fungsi-fungsi lainnya serta memiliki akses yang tidak terbatas kepada fungsi lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017 mengenai Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 50/POJK.04/2020 mengenai Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan

      1. Memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan perizinan dari peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK, Bursa Efek Indonesia BEI, SRO, PPATK dan peraturan lainnya yang terkait dengan Pasar Modal;
      2. Memantau pelaksanaan kegiatan Perusahaan pada masing-masing fungsi sesuai POS yang berlaku dan ditetapkan oleh Perusahaan dengan berpedoman pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan pedoman APU dan PPT; dan
      3. Melaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja.

Manajemen Risiko

Manajemen risiko memegang peranan penting dalam penerapan manajemen risiko dalam hal meminimalisasi potensi risiko-risiko yang dapat terjadi pada kegiatan usaha PT Harita Kencana Sekuritas, terutama dalam pemantauan transaksi Nasabah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pejabat manajemen risiko juga menerapkan prinsip APU PPT dengan memperhatikan potensi risiko-risikonya. Selain itu juga PT Harita Kencana Sekuritas berusaha menerapkan manajemen risiko yang berlandaskan Tata Kelola Perusahaan yang baik di seluruh organ yang ada dalam struktur organisasi Perusahaan. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, Perusahaan berkeyakinan dapat mengelola risiko yang sehat, terpadu dan dapat meminimalisasi risiko dengan cara mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko.

WHISTLE-BLOWING SYSTEM

Dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya, PT Harita Kencana Sekuritas berkomitmen melaksanakan Good Corporate Governance sehingga menjadi perusahaan sekuritas yang terpercaya, sehat dan berintegritas.

Perusahaan melarang segala tindakan curang dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh seluruh Komisaris, Direksi dan Karyawan. Yang dimaksud dengan tindakan curang antara lain melakukan tindakan suap, gratifikasi atau sejenisnya, baik sebagai penerima ataupun pemberi, baik secara langsung ataupun tidak langsung, yang dilakukan sehubungan dengan transaksi Perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran yang dapat merusak citra Perusahaan, maka Perusahaan menerapkan Whistle-Blowing System (Sistem pelaporan pelanggaran).

Apakah yang dimaksud dengan Whistle-Blowing System?

Whistle-Blowing System merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Perusahaan.

Siapa saja yang dapat menjadi pihak Terlapor?

Anggota komisaris, Direktur, karyawan dan organ lainnya.

Siapa saja yang dapat menjadi pihak Pelapor?

Pihak Internal : Anggota komisaris, Direktur, karyawan dan organ lainnya

Pihak Eksernal : Nasabah, Regulator, Vendor, dan pihak lainnya yang memiliki Kepentingan dengan Perusahaan.

Pelanggaran apa saja yang dapat dilaporkan?

Pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi dan nepostisme, kecurangan, penipuan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum yang berlaku dan peraturan Perusahaan.

Bagaimana cara melakukan pelaporan?

Pelapor dapat menyampaikan pelaporan melalui:

Email : lapor-harita@haritasec.com
Surat : PT Harita Kencana Sekuritas, Gedung Panin Pusat lantai 4, Jl. Jend. Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Bagaimana Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor?

      1. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor
      2. Perusahaan memberikan perlindungan pelapor dari segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi atau tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun juga.
      3. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan pelapor (point 1 dan 2 di atas), diberikan sepanjang laporan yang disampaikan bukanlah pelaporan palsu dan/ atau fitnah.
      4. Pelapor yang melaporkan laporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.