PT Harita Kencana Sekuritas

Tata Kelola

Penerapan Good Corporate Governance di PT Harita Kencana Sekuritas

Komitmen Perusahaan

PT Harita Kencana Sekuritas ("Perusahaan") berkomitmen dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perusahaan didirikan dengan nama PT Rita Wijaya Kencana berdasarkan akta Notaris No. 79 tanggal 22 Agustus 1983 dibuat oleh Notaris Sinta Susikto, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-6145.HT.01.01.Th.88 tanggal 25 Juli 1988. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Notaris Soekaimi, S.H., No. 24 tanggal 5 November 1993, Perusahaan melakukan perubahan nama menjadi PT Harita Kencana Securities, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-14.136.HT.01.04.TH.93 tanggal 21 Desember 1993. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris Linda Herawati, S.H., No. 05 tanggal 2 Oktober 2012, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan Perusahaan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-58164.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 14 November 2012. Dan Perusahaan melakukan perubahan nama kembali sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2016, maka nama Perusahaan berubah menjadi PT Harita Kencana Sekuritas sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham Perusahaan No. 31 tanggal 14 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004024.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017.

Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama menjalani usaha sebagai perusahaan efek, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-122/PM/1992 tanggal 4 Maret 1992 Perusahaan memperoleh ijin usaha di bidang Perantara Pedagang Efek. Dan Pemegang Saham Perusahaan adalah 100% (seratus persen) lokal.